Hari Buruh 2026, Pemkab Kuningan Siapkan Perlindungan bagi 6.700 Pekerja Rentan
JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar berbagai kegiatan kolaboratif di kawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Minggu (10/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani mewakili Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar sekaligus meluncurkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja rentan.
Rangkaian kegiatan diawali jalan santai, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, santunan anak yatim, layanan kesehatan gratis, hiburan, hingga doorprize.
Hari Buruh 2026, Pemkab Kuningan Siapkan Perlindungan bagi 6.700 Pekerja Rentan
Dalam sambutannya, Wabup Tuti menegaskan peringatan May Day menjadi momentum memperkuat hubungan harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pemkab Kuningan, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya sektor informal dan pekerja rentan.
Program perlindungan sosial tersebut menyasar sekitar 6.700 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan. Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelepasan 50 peserta program pemagangan ke Jepang hasil kolaborasi Disnaker, kementerian terkait, Bursa Kerja Khusus (BKK), dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Baca juga: Persija vs Persib, Pertarungan Gengsi Sekaligus Penentu Gelar Super League
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan Toto Toharudin menyebut May Day menjadi momentum memuliakan pekerja sekaligus mendorong kebangkitan sektor ketenagakerjaan di daerah. Ia juga mengungkapkan rencana berdirinya sedikitnya lima pabrik besar di Kuningan yang diperkirakan membutuhkan sekitar 30 ribu tenaga kerja.
Kegiatan yang dihadiri ribuan peserta tersebut berlangsung meriah dan melibatkan unsur Forkopimda, DPRD Jawa Barat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, serikat pekerja, serta masyarakat umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan