JAWA BARAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah, sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan di tengah dinamika fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha, menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun. Target tersebut berasal dari sejumlah komponen pajak daerah, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Hingga akhir Mei 2026, realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun atau 31,83 persen dari target pajak daerah sebesar Rp3,8 triliun yang ditetapkan tahun ini," kata Puji saat ditemui pada Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut masih berpotensi meningkat seiring berbagai langkah percepatan dan optimalisasi yang terus dilakukan hingga berakhirnya semester pertama tahun ini.
"Kami masih memiliki waktu untuk melakukan percepatan sehingga capaian pendapatan daerah pada semester pertama dapat terus meningkat sesuai target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Libur Nasional Dongkrak Pariwisata Jabar, Pergerakan Wisatawan Lampaui 543 Ribu Orang
Menurut Puji, penguatan PAD menjadi semakin krusial di tengah adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
"Ketika transfer keuangan dari pusat mengalami penyesuaian, daerah harus semakin optimal dalam menggali potensi pendapatan yang dimiliki untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, Bapenda juga terus memetakan sektor-sektor yang dinilai memiliki potensi besar. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak dari usaha makanan dan minuman.
Puji mengungkapkan, Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 7.600 perusahaan yang tersebar di 11 kawasan industri. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang yang dapat dimaksimalkan, termasuk dari aktivitas jasa katering yang melayani kebutuhan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 7.600 perusahaan yang tersebar di 11 kawasan industri. Ini merupakan potensi besar yang perlu terus dioptimalkan, termasuk dari sektor jasa katering yang melayani kebutuhan perusahaan-perusahaan tersebut," jelasnya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan layanan katering dari luar wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga potensi penerimaan pajaknya belum sepenuhnya tercatat sebagai pendapatan daerah. Untuk itu, Bapenda terus melakukan pendataan, pembinaan, serta sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Kami terus melakukan identifikasi dan pendataan agar potensi-potensi pajak yang ada dapat terdata dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," katanya.
Baca juga: Jabar Targetkan 100 Karya Budaya Masuk Daftar WBTB Nasional Setiap Tahun
Selain optimalisasi potensi pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi fokus dalam pengelolaan pendapatan daerah. Bapenda terus mengedukasi masyarakat mengenai peran penting pajak dalam mendukung pembangunan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," ujar Puji.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Bapenda Kabupaten Bekasi turut memperluas layanan pembayaran berbasis digital melalui berbagai kanal elektronik yang mudah dijangkau.
"Saat ini masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account, marketplace maupun gerai ritel modern sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Bekasi