JAWA BARAT - Sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menampilkan beragam kekayaan budaya daerah dalam kirab budaya yang menjadi bagian dari peringatan Milangkala Tatar Sunda atau hari jadi provinsi. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangKirab Budaya
sung di pusat kota Kabupaten Garut pada Selasa (5/5) malam.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa kirab budaya akan menghadirkan berbagai pertunjukan khas dari seluruh daerah di Jawa Barat. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi pelaksanaan yang semula direncanakan di wilayah Cibalong akhirnya dipindahkan ke kawasan perkotaan Garut.
Rute kirab akan dimulai dari Jalan Bratayudha di sekitar Markas Korem 062/Tarumanagara, kemudian melintasi Jalan Ahmad Yani, dan berakhir di Kantor Bakorwil atau Kantor Gubernur Jawa Barat Bale Dewa Niskala.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai persiapan, dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI. Informasi terkait kegiatan ini juga telah disampaikan kepada masyarakat luas.
Baca juga: Kirab Milangkala Tatar Sunda Angkat Warisan Budaya dan Sejarah Sunda
Syakur mengajak warga untuk turut menyaksikan kirab budaya yang akan menampilkan ragam seni tradisional dari berbagai daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menambahkan bahwa sejumlah kesenian khas daerah akan ditampilkan, di antaranya kesenian Reak dari Kabupaten Bandung, Tari Godeg Ayu dari Kota Depok, serta Surak Ibra sebagai kesenian khas Garut.
Selain itu, kirab budaya juga akan menampilkan prosesi pengarakkan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake yang dibawa menggunakan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa, dengan waktu pelaksanaan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Hardiknas 2026, Bupati Bogor Soroti Pentingnya Pembenahan Sistem Pendidikan
Rangkaian kirab akan diawali dengan penampilan penari janur, penari Bali dan Sunda, barisan pembawa payung, hingga pasukan berkuda yang akan ditumpangi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur, serta jajaran pejabat lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara