JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri peresmian aula Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Garut sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Tahap I Kafilah Kabupaten Garut. Acara tersebut berlangsung di kantor LPTQ Garut, Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada para pegiat Al-Qur’an yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga dan menyebarkan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Ia menilai, LPTQ mampu menghadirkan syiar Al-Qur’an dengan cara yang menarik, termasuk melalui lantunan bacaan yang indah.
Ia juga menegaskan bahwa LPTQ memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, yang tercermin dari keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam struktur kepengurusan. Hal ini dimaksudkan agar pembinaan dan pengembangan kegiatan keagamaan dapat berjalan secara optimal.
Terkait pembangunan fasilitas, Bupati mengapresiasi upaya LPTQ yang dinilai mandiri dalam menghadirkan aula representatif untuk mendukung berbagai kegiatan pembinaan.
Sementara itu, Ketua Harian LPTQ Garut, KH. Sasa Sunarsa, menjelaskan bahwa pembangunan gedung kantor dan aula dilakukan secara bertahap selama periode 2021 hingga 2025 dengan memanfaatkan dana hibah pemerintah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab bagi LPTQ untuk terus meningkatkan kualitas dan prestasi kafilah Kabupaten Garut, khususnya dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ia menambahkan, kegiatan Pembinaan Tahap I yang dibuka tersebut akan berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 April 2026. Sebanyak 58 peserta dari berbagai cabang dan golongan mengikuti pembinaan sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi.
Baca juga: Pria 57 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Garut, Polisi Lakukan Olah TKP
KH. Sasa juga menekankan bahwa cakupan MTQ saat ini tidak hanya terbatas pada seni membaca Al-Qur’an, melainkan telah berkembang ke berbagai cabang keilmuan lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut