Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 18:36 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Operasi Gabungan

Author

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Operasi Gabungan

JAWA BARAT - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni melalui pelaksanaan operasi gabungan lintas sektor yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Subdenpom Cikarang, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga jajaran P3DW atau Samsat Kabupaten Bekasi. Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut diarahkan untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Banjir di Muaragembong Dikawal Terkoordinasi

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penopang penting bagi pendapatan daerah, yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak menjadi elemen kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk status pembayaran pajak. Di samping itu, para pengendara juga mendapatkan edukasi serta imbauan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus dikenalkan pada berbagai kemudahan layanan yang tersedia di Samsat.

Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 110 kendaraan bermotor roda dua dan 64 kendaraan roda empat dihentikan untuk pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 22 kendaraan roda dua dan 19 kendaraan roda empat membuat surat pernyataan kesediaan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Sementara itu, pembayaran langsung melalui layanan Samsat Keliling (SAMLING) tercatat dilakukan oleh 15 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat.

Baca juga: Kementerian PKP Sosialisasikan Program Apartemen Bersubsidi di Bekasi

Mochamad Fajar Ginanjar berharap, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB, sehingga berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bekasi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU