Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 23:41 WIB

Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Author

Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai praktik eksploitasi seksual melalui penyebaran konten elektronik bermuatan asusila. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah hotel yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Tasikmalaya, Selasa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang beroperasi di beberapa lokasi, di antaranya Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla. Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKBP Faruk, para tersangka berperan sebagai muncikari atau perantara yang menawarkan perempuan kepada pelanggan laki-laki melalui aplikasi pesan singkat, seperti WhatsApp dan MiChat. Modus yang digunakan yakni dengan mengirimkan foto beserta tarif kepada calon pelanggan.

“Setelah tercapai kesepakatan, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel. Para tersangka menunggu di luar kamar dan menerima keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Kapolres.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Gas 3 Kg Terbongkar di Tasikmalaya, Dua Orang Ditahan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, uang tunai, kunci kamar hotel, bukti pembayaran kamar, rekaman CCTV, serta barang lain yang relevan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa praktik tersebut telah dijalankan para tersangka selama beberapa tahun. Mereka memperoleh komisi sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati dengan pelanggan.

Terkait korban, polisi mencatat delapan orang perempuan yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara berbeda dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan hasil interogasi awal, jumlah korban yang ditawarkan diduga lebih banyak.

“Data sementara terdapat delapan korban, namun dari keterangan awal jumlahnya bisa mencapai 15 orang. Hal ini masih terus kami dalami,” kata AKBP Faruk.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Apresiasi Pelaku Usaha lewat Tasikmalaya Entrepreneur Awards 2025

Ancaman pidana untuk kasus TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp600 juta. Untuk tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran Undang-Undang ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU