Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 12:35 WIB

Pemkab Bandung Barat Terbitkan SE Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Author

Pemkab Bandung Barat Terbitkan SE Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang akhir tahun.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dengan memperhatikan arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan agar surat edaran ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” ujar Jeje, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Program MBG Sumedang Dapat Apresiasi, Dianggap Siap Jadi Percontohan di Jabar

Ia juga mengimbau masyarakat agar merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

“Ini juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkan empati kepada warga yang tengah tertimpa musibah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jeje menegaskan bahwa Pemkab Bandung Barat melarang penyelenggaraan pesta kembang api, baik pada perayaan Natal maupun malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif,” jelasnya.

Selain itu, seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum, dilarang merayakan Tahun Baru secara berlebihan.

“Perayaan malam Tahun Baru dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, maupun alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum,” tegas Jeje.

Ia berharap, melalui kebijakan tersebut, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bandung Barat dapat berlangsung dengan aman, kondusif, dan penuh kebersamaan.

Baca juga: Pemkab Karawang Bangun Mall Pelayanan Publik di Cikampek, Target Beroperasi 2026

“Momentum pergantian tahun ini diharapkan menjadi sarana untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat,” pungkasnya. (KRO)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bandung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU