JAWA BARAT - Wali Kota Cimahi Ngatiyana telah menyampaikan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Rekomendasi tersebut telah diajukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi.
Penetapan besaran UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Dari hasil kesepakatan bersama, UMK Cimahi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.090.567,99. Angka ini naik Rp226.875 atau setara 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.863.692.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sepakat terhadap besaran kenaikan tersebut. “Kesepakatan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen atau Rp226.875 telah dicapai bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Asep menambahkan, perhitungan UMK tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan mekanisme penetapan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang variabel tersebut relatif sempit, kini ditetapkan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.317.601
Untuk Kota Cimahi, variabel alfa yang disepakati sebesar 0,7 sebagai pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan tingkat inflasi. “Seluruh proses dalam rapat pleno Dewan Pengupahan berlandaskan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Asep.
Selain UMK, Pemerintah Kota Cimahi juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026. Rekomendasi UMSK tersebut ditetapkan untuk dua sektor industri, yakni industri kimia farmasi serta logam dan baja, yang keduanya mengalami penyesuaian kenaikan upah.
Pada tahun 2025, UMSK untuk dua sektor tersebut ditetapkan sebesar Rp3.881.831,60. Sementara untuk tahun 2026, diusulkan naik sebesar Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58, dengan variabel alfa yang disepakati sebesar 0,85.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK tahun 2026 yang telah ditandatangani Wali Kota Cimahi telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penetapan final besaran upah tersebut akan ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Rekomendasi sudah kami serahkan ke Pemprov Jawa Barat. Informasinya, penetapan akan dilakukan pada 24 Desember 2025,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Cimahi