UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.317.601 (Antara Foto)
JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, meningkat dari UMP tahun 2025 yang tercatat Rp2,19 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan UMP 2026 mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2026. Apabila terdapat kabupaten atau kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah minimum di wilayah tersebut mengacu pada UMP Jawa Barat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar Rp2.339.995 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. UMSP mengatur 12 sektor usaha, khususnya di bidang konstruksi, dan berlaku bagi perusahaan skala menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.
Baca juga: Tanpa Didampingi Bupati, Dedi Mulyadi Resmikan Awal Pembangunan Pabrik NPK di Cikampek
Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) masih dalam proses penyusunan di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan belum dapat diumumkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik sekitar 0,9 persen. Ia menegaskan, penetapan UMK dan UMSK akan mengikuti seluruh usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara