Atasi Kemacetan Nataru, Gubernur Jabar Usulkan Angkot Bandung Libur Dua Hari (Antara Foto)
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan arus lalu lintas pada masa libur pergantian tahun 2025–2026.
Menurut Dedi, Bandung merupakan salah satu tujuan wisata utama yang diperkirakan akan dipadati ratusan ribu wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volume kendaraan secara signifikan, sehingga diperlukan langkah pengendalian lalu lintas yang terukur.
Ia menjelaskan, terdapat dua upaya utama yang disiapkan pemerintah. Pertama, penempatan petugas di sejumlah titik keramaian untuk membantu mengurai kepadatan. Kedua, penghentian sementara operasional angkot pada periode yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini merujuk pada pola yang diterapkan di kawasan Puncak, di mana angkutan umum diliburkan selama beberapa hari dan diberikan kompensasi. Di Bandung diharapkan bisa diterapkan selama dua hari, dengan catatan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Bandung mencukupi,” ujar Dedi di Bandung, Senin.
Baca juga: Viral Pungli Parkir Braga, Gubernur Jabar Dorong Efek Jera dan Penataan Parkir
Ia menambahkan, para sopir angkot yang diliburkan direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu untuk mengganti biaya operasional selama dua hari tersebut. Kebijakan ini mencakup malam Tahun Baru hingga Hari Tahun Baru.
“Dua hari, malam pergantian tahun dan hari pertama di tahun baru. Jadi Rabu dan Kamis angkot libur dan sopir mendapatkan uang saku,” katanya.
Dedi merinci, besaran kompensasi tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot di Bandung. Pendapatan bersih sopir berkisar Rp150 ribu per hari, sementara jika digabung dengan setoran kendaraan mencapai sekitar Rp250 ribu. Dengan demikian, untuk dua hari operasional, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp500 ribu, yang nantinya dibagi sesuai kesepakatan antara pemilik kendaraan dan sopir.
Lebih lanjut, Dedi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk segera berkoordinasi guna membahas mekanisme pembiayaan, termasuk skema pembagian anggaran.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Flyover Nurtanio Mulai Dimanfaatkan Pengguna Jalan
“Teknis pembiayaan perlu dibicarakan sejak sekarang karena masih ada waktu. Harapannya, saat kunjungan wisata meningkat, angkot dapat beristirahat sehingga lalu lintas lebih terkendali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan bahwa jumlah angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bandung saat ini sekitar 2.500 unit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara