JAWA BARAT - Pengelola Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) menyiapkan langkah antisipatif guna mengurai potensi kepadatan di rest area selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu upaya yang diterapkan adalah sistem pembayaran tertutup, yang memungkinkan pengguna jalan keluar dan masuk kembali ke jalan tol tanpa dikenakan tarif tambahan.
Chief Technical Officer ASTRA Infra, Rinaldi, menyampaikan bahwa pada momentum libur akhir tahun terjadi peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Cipali. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan, khususnya di akses masuk dan keluar kawasan rest area, yang dapat berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
Sejalan dengan hal itu, ASTRA Infra mengimbau para pengguna jalan tol untuk mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas istirahat alternatif di luar ruas tol apabila rest area dalam kondisi penuh. Melalui penerapan sistem pembayaran tertutup, pengguna tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa beban tarif tambahan setelah kembali memasuki jalan tol.
“Dengan sistem pembayaran tertutup, pengguna jalan dapat keluar sementara dari ruas tol untuk memanfaatkan fasilitas di luar, kemudian masuk kembali tanpa dikenakan tarif total tambahan,” ujar Rinaldi.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Nataru, Pemkot Bandung Perketat Pengelolaan Parkir
Fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan di luar jalan tol meliputi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta lokasi istirahat alternatif lainnya.
Sejumlah SPBU yang berada di sekitar Tol Cipali dan dapat dijadikan pilihan tempat beristirahat antara lain SPBU Pertamina 34.41211 yang berjarak sekitar dua kilometer dari Gerbang Tol Kalijati. Selain itu, terdapat SPBU Pertamina 34.41207 sekitar dua kilometer dari Gerbang Tol Subang, SPBU Pertamina 34.45319 sekitar enam kilometer dari Gerbang Tol Cikedung, serta SPBU Pertamina 34.45423 yang berjarak sekitar tiga kilometer dari Gerbang Tol Kertajati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara