DLH Kota Cimahi: Pembakaran Sampah Melanggar Perda dan Berbahaya bagi Kesehatan
JAWA BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi kembali menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah dilarang di seluruh wilayah Kota Cimahi. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyatakan bahwa ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah telah diatur secara tegas. Setiap bentuk pembakaran sampah dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang memuat sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhinya. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, pembakaran sampah membawa risiko serius bagi kesehatan publik. Asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya, seperti karbon monoksida dan partikel halus, yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk kondisi asma, serta menurunkan kualitas udara di lingkungan sekitar.
Ia menegaskan bahwa dampak pencemaran akibat pembakaran sampah tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat dianggap sepele dan perlu mendapat perhatian bersama.
Baca juga: Pelestarian Budaya Lokal, Pemprov Jabar Rehabilitasi Rumah Adat di Kampung Miduana
Dalam rangka memperkuat implementasi aturan, DLH Kota Cimahi mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran sampah di lingkungannya. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penegakan hukum lingkungan yang berlaku.
Upaya pengawasan dan penegakan larangan pembakaran sampah akan dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk disiplin dalam melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
DLH menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Cimahi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Cimahi