Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 16:39 WIB

Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Author

Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025 (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat keberhasilan signifikan dalam Operasi Anti-Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 372 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert R.D., menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari jaringan peredaran narkoba berskala internasional hingga lokal. Dari hasil pengungkapan ini, estimasi nilai barang bukti berdasarkan perhitungan pasar gelap meliputi sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan psikotropik mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Albert menjelaskan, dari ratusan tersangka tersebut, sebanyak 37 orang merupakan target operasi yang selama ini dipantau sebagai bagian dari lima jaringan narkotika yang tengah diburu Direktorat Resnarkoba Polda Jabar.

“Polda Jabar dan jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terhubung dengan lima jaringan. Fokus kami bukan hanya pada jumlah barang bukti, tetapi juga pada kualitas jaringan yang berhasil diputus. Selain itu, terdapat 335 tersangka lain yang terjaring selama pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Jabar Terima Laporan Dugaan Gratifikasi dan Pencatutan Nama Gubernur dalam Proyek PJU

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Operasi serupa juga dilakukan secara serentak oleh seluruh polres di wilayah hukum Polda Jabar.

“Operasi ini sejalan dengan program Astacita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polda Jabar secara konsisten melakukan pengungkapan kasus dari waktu ke waktu,” kata Hendra.

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 114, Pasal 112, hingga Pasal 127.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” tambah Hendra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU