JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima laporan terkait dugaan praktik gratifikasi serta penggunaan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh DPP Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar beserta sejumlah dokumen pendukung.
“Betul, kemarin (18/11) siang laporan sudah masuk, termasuk dokumen yang diserahkan APAK Jabar,” ujar Cahya saat dihubungi di Bandung, Rabu.
Meski demikian, Cahya belum dapat memaparkan lebih jauh isi dokumen maupun detail pekerjaan yang menjadi objek laporan. Ia menyebut seluruh berkas telah disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2025, Satlantas Polres Purwakarta Gencarkan Imbauan Keselamatan Ke Masyarakat
“Informasi lebih lanjut belum dapat kami sampaikan karena seluruhnya sedang ditelaah oleh pimpinan,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, mengungkapkan bahwa temuan lapangan mengarah pada dugaan gratifikasi yang disertai pencatutan nama gubernur dalam proses pengadaan PJU tahun anggaran 2025. Dugaan itu disebut terjadi di dua wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yakni UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut pada Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Menurut Yadi, data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Jabar justru menguatkan temuan internal mereka. Ia menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat, terdiri dari ASN berinisial TG dan DN, anggota tim teknis Dishub Jabar berinisial AG, serta dua individu dari asosiasi pengusaha berinisial US dan AFR.
“Mereka diduga berperan dalam pengondisian tender dengan menggunakan nama gubernur sebagai legitimasi,” kata Yadi.
Yadi menambahkan bahwa perusahaan pemenang tender proyek tersebut adalah PT IDF. Dugaan transaksi gratifikasi disebut berlangsung pada Agustus 2025 di sebuah restoran di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek PJU senilai Rp200 miliar.
“Informasi yang kami terima, transaksi dilakukan oleh pihak asosiasi pengusaha. Sekitar Rp7 miliar dalam pecahan 100 dolar AS diberikan kepada oknum ASN melalui utusan YL, manajer PT IDF,” paparnya.
Baca juga: Satlantas Purwakarta Ajak Warga Lebih Peduli Administrasi Kendaraan Lewat “Polantas Menyapa”
APAK Jabar telah menyerahkan laporan tersebut ke Kejati Jabar berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta lima orang yang bersedia memberikan kesaksian mengenai dugaan praktik gratifikasi tersebut.
Yadi menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya terkait aliran dana, melainkan penyalahgunaan nama gubernur untuk memengaruhi proses tender proyek PJU di beberapa daerah.
“Ada indikasi pencatutan nama gubernur untuk memuluskan proses pemenangan tender,” ucapnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut mencoreng citra pimpinan daerah yang tengah mendorong penguatan program antikorupsi.
“Gubernur sedang berkomitmen dengan agenda antikorupsi, namun justru ada oknum di struktur bawah yang melakukan hal yang berlawanan,” kata Yadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara