Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 16:58 WIB

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Ciayumajakuning

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan CiayumajakuningPemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Ciayumajakuning

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning. Total sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Setda Kuningan usai apel pagi, Senin (17/11/2025). Seluruh barang sitaan dihadirkan dalam kesempatan tersebut, sedangkan sisanya dimusnahkan di fasilitas PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan gabungan sejak Juni hingga Agustus 2025 di empat wilayah: Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Total nilai barang yang disita mencapai Rp10.741.624.245, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5.396.192.082. Dari jumlah tersebut, 650.420 batang merupakan hasil penindakan di Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Satgas Baladhika DP KORPRI Kuningan Gelar Bakti Sosial di Dusun Palutungan

Finari menjelaskan bahwa modus yang paling sering ditemui meliputi peredaran melalui jalur perlintasan, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penjualan di toko maupun warung. Penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai maupun bersama Satpol PP.

“Jawa Barat bukan daerah produksi, namun menjadi wilayah pemasaran dan jalur distribusi rokok ilegal yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura,” ujar Finari. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait distribusi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai.

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan CiayumajakuningPemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Ciayumajakuning

Finari mengapresiasi dukungan kuat Pemerintah Kabupaten Kuningan yang aktif bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Jika rokok ilegal tersebut beredar, kerugian negara akan sangat besar. Selain itu, masyarakat dirugikan karena produk tidak memiliki standar mutu maupun jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran fiskal tetapi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Bupati pun mengajak seluruh pihak mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat untuk tidak memasarkan maupun membeli produk yang tidak sesuai ketentuan, seperti tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap koordinasi lintas daerah di Ciayumajakuning semakin kuat dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca juga: Pemkab Kuningan Gelar Peringatan Hari Ayah Nasional Perdana di Teras Pendopo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Kuningan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Ciayumajakuning

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!