Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 12:39 WIB

Gakkum KLHK dan TNI Tindak Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Author

Gakkum KLHK dan TNI Tindak Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Antara Foto)

JAWA BARAT -  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama TNI melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, pada Rabu (30/10).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rangka memulihkan kawasan konservasi yang terdampak aktivitas ilegal.

“Operasi ini kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan untuk memulihkan ekosistem serta memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dwi Januanto dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu malam.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas PETI di kawasan taman nasional tersebut.

Baca juga: Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba

Operasi gabungan dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan dilanjutkan ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun sesuai rencana penegakan hukum.

Menurut Dwi Januanto, penindakan ini menjadi prioritas mengingat musim hujan berpotensi memperparah risiko bencana seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen jika kerusakan kawasan akibat PETI terus dibiarkan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, sebanyak 60 personel gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum KLHK, Balai Gakkum Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dikerahkan. Tim berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang ilegal.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar dalam Tiga Bulan Terakhir

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, serta peralatan tambang lainnya. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dwi Januanto menegaskan, koordinasi akan terus diperkuat bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat untuk melanjutkan operasi serupa. Ia menyebut, pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para penambang ilegal menjadi salah satu tantangan utama di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin kepada Ditjen Gakkum KLHK atau Balai Gakkum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU