JAWA BARAT - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya informasi dan permintaan melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial yang mengatasnamakan dirinya. Modus tersebut menawarkan bantuan pembangunan masjid, pesantren, maupun kegiatan sosial lainnya.
Dalam praktik penipuan ini, pelaku menghubungi masyarakat dengan mengaku sebagai Pj Sekda atau perwakilannya, menginformasikan adanya bantuan yang dikirim, namun meminta sebagian dana dikembalikan melalui rekening tertentu.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar dan merupakan tindakan penipuan yang merugikan publik.
Baca juga: Luragung Raih Gelar Juara Bupati Cup 2025 Usai Taklukkan Kecamatan Kuningan
“Saya pastikan hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menyalurkan dana bantuan, tidak pernah menunjuk pihak lain untuk melakukannya, dan tidak pernah meminta pengembalian dana melalui transfer ke rekening pribadi maupun pihak tertentu,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi atau memenuhi permintaan yang mengatasnamakan dirinya.
“Jangan sampai ada warga menjadi korban. Segera laporkan kepada pihak berwenang, khususnya kepolisian, bila menerima pesan mencurigakan seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama pejabat pemerintah atau instansi resmi. Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan kepercayaan publik terhadap pejabat daerah untuk tujuan kriminal.
“Pemkab Kuningan tidak pernah melakukan komunikasi terkait bantuan sosial melalui cara-cara seperti ini. Semua program bantuan pemerintah dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Baca juga: Kuningan Gelar Diskusi Panel “AI for Everyone” Hadirkan Narasumber Nasional
Klarifikasi ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar lebih selektif terhadap pesan pribadi, panggilan telepon, maupun informasi di media sosial yang menawarkan bantuan dengan syarat transfer uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan