Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 13:20 WIB

SMAN 1 Bandung Gelar Sujud Syukur Usai Menang Sengketa Lahan di PTTUN

Author

SMAN 1 Bandung Gelar Sujud Syukur Usai Menang Sengketa Lahan di PTTUN (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan rasa syukur atas kemenangan pihaknya dalam sengketa lahan sekolah setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding.

Sebagai ungkapan syukur, pihak sekolah berencana melaksanakan sujud syukur bersama seluruh guru dan siswa pada Senin (8/9) mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan upacara bendera.

“Insyaallah kami akan mengadakan sujud syukur bersama anak-anak, sekaligus menyampaikan informasi mengenai putusan tersebut kepada seluruh siswa. Ini wujud rasa syukur kami,” ujar Tuti saat dihubungi di Bandung, Kamis.

Ia menilai kemenangan tersebut menjadi hadiah istimewa bagi SMAN 1 Bandung. “Saya benar-benar bahagia, bahkan sampai sulit berkata-kata. Ini hadiah terindah di ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung sekaligus momentum peringatan Hari Kemerdekaan,” ucapnya.

Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam amar putusan banding dengan nomor PTUN.BDG-04112024CDV, PTTUN Jakarta pada 3 September 2025 memutuskan untuk menerima banding yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Baca juga: SMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Meski Harapkan Tak Ada Kasasi

Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025. Majelis hakim juga menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan jumlah Rp250.000 untuk tingkat banding.

Dengan keluarnya putusan ini, status lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU