Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 13:12 WIB

SMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Meski Harapkan Tak Ada Kasasi

SMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Meski Harapkan Tak Ada KasasiSMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Meski Harapkan Tak Ada Kasasi (Antara Foto)

JAWA BARAT - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung menyatakan tetap menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk antisipasi, meski berharap Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak melanjutkan sengketa lahan ke tahap kasasi.

Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menegaskan bahwa upaya kasasi merupakan hak setiap warga negara sehingga pihak sekolah tidak bisa menghalangi apabila langkah tersebut ditempuh.

“Mudah-mudahan putusan ini bisa langsung berkekuatan hukum tetap, tidak ada kasasi. Tetapi karena itu hak warga negara, kami juga tetap harus menyiapkan langkah antisipasi,” ujarnya dalam telewicara dengan ANTARA, Kamis (4/9).

Tuti menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan tim hukum yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan alumni sekolah. “Rencananya pekan depan kami akan bertemu dengan tim hukum untuk berjaga-jaga apabila kasasi diajukan,” katanya.

Ia menyebut kemenangan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai hadiah istimewa bagi sekolah yang tengah memperingati hari jadi ke-75. “Rasanya bahagia sekali, sampai sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ini kado terindah untuk SMAN 1 Bandung sekaligus di momen Hari Kemerdekaan,” tutur Tuti.

Baca juga: Lima Rekomendasi Tempat Belanja Oleh-Oleh di Bandung

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memenangkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan PLK.

Dalam putusan PTTUN Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV tertanggal 3 September 2025, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang sebelumnya dimohonkan banding.

Pengadilan juga menerima eksepsi para pembanding terkait kewenangan absolut, serta menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima. Selain itu, PLK selaku pihak terbanding dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dengan total Rp250 ribu untuk tingkat banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

SMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Meski Harapkan Tak Ada Kasasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!