Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 22:57 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian

Author

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian (Humas Polres Purwakarta)

JAWA BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dea Permata Kharisma (27), yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (12/8/2025).

Hanya dalam waktu kurang dari sehari, aparat berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh. AM merupakan pekerja rumah tangga di rumah korban dan sudah bekerja di sana selama sekitar satu tahun.

Kapolres Purwakarta, Kapolres Purwakarta, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berawal dari petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, pada hari yang sama saat korban ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian (Humas Polres Purwakarta)

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat di rumah hanya ada korban dan pelaku. AM sempat meminta upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa kesal, pelaku kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Karena korban belum pingsan, pelaku kembali memukul hingga korban tidak berdaya.

Setelah kejadian, pelaku membuang sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka, sementara barang bukti lain dibuang ke saluran drainase di sekitar Danau Jatiluhur,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari rasa kesal dan sakit hati akibat upah yang tidak dibayarkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT RI ke-80

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, serta dua telepon genggam milik korban dan pelaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Purwakarta dalam menangani perkara pidana serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Purwakarta

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU