Senin, 28 JULI 2025 • 10:44 WIB

Pemkot Bandung Evaluasi Aturan Ketertiban Publik Usai Insiden Pembagian Bir di Ajang Lari

Author

Pemkot Bandung Evaluasi Aturan Ketertiban Publik Usai Insiden Pembagian Bir di Ajang Lari (Pemkot Bandung)

JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah evaluatif menyusul insiden pembagian minuman beralkohol oleh komunitas Free Runners saat gelaran Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Kejadian tersebut mendorong pemerintah kota meninjau kembali ketentuan yang mengatur ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan hal tersebut ketika memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial di lingkungan Balai Kota pada Minggu, 27 Juli 2025. Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian dan bagian hukum, peristiwa itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada pasal pidana yang dapat diterapkan. Oleh karena itu, kami memilih pendekatan berupa sanksi sosial,” ujar Erwin.

Sebagai bentuk konsekuensi, sekitar 30 anggota komunitas Free Runners dikenai sanksi kerja bakti, membersihkan area publik dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Selain itu, komunitas juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca juga: Komunitas Free Runners Jalani Sanksi Sosial, Pemkot Bandung Tempuh Pendekatan Restoratif

Erwin menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk merevisi regulasi yang ada. Ia menyebut telah membuka komunikasi dengan DPRD Kota Bandung guna meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, termasuk kemungkinan penambahan sanksi yang lebih tegas.

“Saya mengusulkan agar ke depan ada sanksi yang lebih kuat. Bisa berupa pidana, kurungan, atau denda, tergantung tingkat pelanggaran,” kata Erwin.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah bentuk tindakan represif semata, melainkan berlandaskan pada asas kemanfaatan umum.

“Kebijakan yang saya ambil tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan, sebagaimana dalam kaidah ushul fikih: tasarruf al-imam 'ala al-ra’iyyah manutun bil maslahah—kebijakan pemimpin harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU