JAWA BARAT - Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), khususnya anak-anak yang membawa kemoceng dan meminta-minta di sekitar lampu merah akses Tol Cikopo, kembali menuai keluhan dari pengguna jalan. Tingkah mereka yang kerap memaksa dan berdiri terlalu dekat dengan kendaraan disebut mulai mengganggu kenyamanan para pengemudi.
Keluhan ini pertama kali mencuat melalui unggahan salah satu pengguna jalan di media sosial Instagram, yang diunggah oleh akun @ckpinfo. Dalam keterangannya, pengendara tersebut membagikan pengalamannya saat hendak memasuki gerbang tol dan tiba-tiba dihadang oleh seorang anak yang membawa kemoceng. Meski telah ditolak, anak tersebut tetap bertahan di dekat jendela mobil.
Baca juga: Kapolres Purwakarta Resmikan Taman Lalu Lintas sebagai Wadah Edukasi Keselamatan Berkendara
“Pagi min, mau info. Di lampu merah tol Cikopo udah banyak lagi anak kemoceng, rada meresahkan. Itu ada yang udah ditolak masih tetep aja nungguin di samping jendela. Saya ada videonya disambut anak kemoceng pas mau masuk tol. Tadinya mah biasa aja, tapi pas oknum itu gamau pergi, jadi rada meresahkan ternyata,” tulisnya.
Menanggapi hal ini, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama personel Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan langkah penertiban pada Kamis (3/7).
Beberapa pengamen dan pengemis yang berada di kawasan simpang tiga Tol Cikopo diamankan untuk diberikan pembinaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Selain itu, penertiban juga dimaksudkan untuk melindungi para gepeng terutama anak-anak dari potensi bahaya lalu lintas yang bisa mengancam keselamatan mereka sendiri.
Petugas menyampaikan bahwa upaya ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, khususnya yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satlantas Polres Purwakarta