JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang berangkat secara nonprosedural mengalami berbagai persoalan di negara penempatan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari puluhan kasus yang terjadi setiap tahun. Pada 2025 lalu, pihaknya mencatat terdapat 67 kasus pekerja migran asal Cianjur yang menghadapi permasalahan, mayoritas terjadi di sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Kasus terbaru yang diterima Disnakertrans menimpa seorang PMI asal Cianjur yang telah bekerja selama 14 bulan di Timur Tengah. Korban dilaporkan mengalami dugaan penyiksaan oleh majikannya hingga menderita luka-luka. Video yang memperlihatkan kondisinya sempat beredar luas di media sosial disertai permintaan agar korban segera dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Deny, sebagian besar PMI yang mengalami persoalan tersebut diketahui berangkat melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Akibatnya, identitas mereka tidak tercatat dalam data Disnakertrans Kabupaten Cianjur. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja tersebut dapat kembali ke tanah air.
Baca juga: Bulog Cianjur: Bantuan Pangan Juli 2026 Hanya Beras 10 Kg, Minyak Goreng Ditiadakan
"Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Konsulat Republik Indonesia untuk mengupayakan pemulangan para pekerja migran asal Cianjur yang mengalami masalah di negara penempatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan berbagai instansi terkait rutin dilakukan setiap kali menerima laporan mengenai PMI asal Cianjur yang menghadapi kendala di luar negeri, khususnya di kawasan Timur Tengah. Langkah tersebut ditempuh agar para pekerja dapat segera dipulangkan dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Disnakertrans juga mencatat berbagai persoalan yang dialami PMI nonprosedural, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, tindakan kekerasan, hingga kasus pekerja yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Dalam setiap kasus, pemerintah daerah berupaya memberikan bantuan sesuai kewenangannya, termasuk memfasilitasi proses pemulangan.
Deny menuturkan, banyak calon pekerja migran memilih berangkat ke luar negeri dengan harapan meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Namun, sebagian di antaranya berangkat tanpa persiapan yang memadai, termasuk kemampuan berbahasa, setelah tergiur janji gaji tinggi dari oknum sponsor yang menawarkan penempatan kerja.
Baca juga: Disbudpar Cianjur Gencarkan Promosi Wisata, Targetkan Tiga Juta Kunjungan pada 2026
Karena itu, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk menempuh jalur resmi dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Disnakertrans Kabupaten Cianjur. Langkah tersebut penting agar calon pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur penempatan serta negara tujuan yang diperbolehkan bagi PMI.
"Jangan berangkat melalui jalur nonprosedural. Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi, terlebih hingga saat ini penempatan PMI ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah masih dilarang," kata Deny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara