Makin Mudah! Polantas Purwakarta Buka Layanan STNK di Mall Pelayanan Publik Madukara
JAWA BARAT - Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta kembali menghadirkan layanan publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”, Jumat (05/12/2025). Kegiatan kali ini digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Madukara, dengan fokus pada pelayanan pengurusan STNK secara cepat, tertib, dan humanis.
Program “Polantas Menyapa” menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Purwakarta untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui layanan jemput bola ini, warga dapat melakukan proses perpanjangan maupun konsultasi terkait administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Makin Mudah! Polantas Purwakarta Buka Layanan STNK di Mall Pelayanan Publik Madukara
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polantas dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah dan nyaman. Kehadiran Polantas di MPP Madukara menjadi ruang bagi kami untuk menyapa langsung warga dan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satlantas membantu warga yang ingin mengurus STNK, melakukan pengecekan berkas, memberikan penjelasan prosedur, hingga memastikan seluruh proses berjalan lancar. Antusiasme pengunjung MPP Madukara pun terlihat cukup tinggi, terutama dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus administrasi kendaraan di satu lokasi terpadu.
Baca juga: Satlantas Purwakarta Hadirkan Layanan STNK Lewat Program “Polantas Menyapa”
Melalui program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Purwakarta berharap kehadiran layanan yang lebih dekat dengan masyarakat ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat hubungan humanis antara kepolisian dan warga Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung