Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 13:51 WIB

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati Minimarket di Karawang

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati Minimarket di KarawangTim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati Minimarket di Karawang (Foto:instagram/@ckpinfo)

JAWA BARAT - Kasus penemuan jenazah seorang pegawai minimarket di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mulai menemukan titik terang. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Unit Resmob Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku utama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku berinisial H (27) ditangkap di area kerja salah satu minimarket di Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan. Korban diketahui berinisial DO (21), seorang karyawati minimarket yang juga tercatat sebagai mahasiswi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan mendalam tim gabungan yang menelusuri berbagai bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah tak bernyawa, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.

Baca juga: Identitas Mayat Perempuan di Sungai Citarum Terungkap, Ternyata Mahasiswi Asal Karawang

Dalam pengungkapan kasus ini, tim di bawah pimpinan Ipda Heriansyah juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta pasal tambahan terkait tindak pemerkosaan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@ckpinfo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati Minimarket di Karawang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!