JAWA BARAT - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Program ini digulirkan sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang belum stabil.
Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyentuh jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa program ini tetap berjalan pada semester kedua tahun 2025. Terakhir, BSU disalurkan pada Agustus lalu, sementara jadwal pencairan berikutnya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, BSU dirancang untuk meringankan beban para pekerja sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Penyaluran BSU diharapkan membantu pekerja dan buruh dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” ujar Yassierli ketika melakukan kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Saat ini, distribusi bantuan diprioritaskan bagi tenaga pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan, guna menghindari informasi yang tidak valid.
Pekerja dapat memastikan status penerimaan BSU secara mandiri melalui perangkat digital dengan dua metode berikut:
1.Website Kemnaker
2. Aplikasi JMO/BPJS Ketenagakerjaan
Meski pemerintah telah memastikan kelanjutan program ini, jadwal pencairan BSU untuk September 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Karena itu, pekerja diminta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui situs resmi, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapolri Bagikan Bansos dan Tinjau Gerakan Pangan Murah di Semarang
Dengan mengikuti prosedur resmi, pekerja dapat memperoleh informasi yang valid terkait status penerimaan maupun jadwal pencairan, sekaligus terhindar dari informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA