JAWA BARAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karawang kembali mengadakan kegiatan rutin bertajuk Members Gathering #3 yang kali ini berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Kamis (7/7/2025).
Pertemuan ini mengangkat tema strategis mengenai “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan serta Peran Kejaksaan dalam Mendukung Rasa Aman dan Nyaman bagi Dunia Usaha di Karawang.”
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan dukungan terhadap agenda tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menyampaikan apresiasi atas langkah APINDO dalam mendorong pemahaman dan implementasi regulasi ini di lingkungan perusahaan.
“Upaya ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperhatikan masa tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Rosmalia menambahkan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang siap berkolaborasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.
Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur, dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat menjadi pijakan awal bagi perusahaan-perusahaan di Karawang untuk menjadi pelopor pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2024 secara konkret.
“Undang-undang ini mengamanatkan setiap perusahaan untuk memiliki Tempat Penitipan Anak (TPA). Kami di APINDO Karawang sudah mempersiapkan diri, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan, jika nantinya ada peraturan turunan yang lebih teknis,” ungkapnya.
Menurutnya, fase seribu hari pertama kehidupan merupakan periode krusial bagi tumbuh kembang anak, sehingga pemenuhan fasilitas seperti TPA menjadi tanggung jawab yang perlu diemban oleh dunia usaha.
Baca juga: Minibus Tertimpa Dump Truk di Karawang, Satu Warga Negara Jepang Meninggal
“Penyediaan TPA memang bukan hal yang sederhana. Meski saat ini sudah ada perusahaan yang mengelola TPA secara mandiri, dengan adanya UU No. 4 Tahun 2024, keberadaan TPA menjadi kewajiban. Kami berharap Karawang bisa menjadi daerah percontohan di tingkat nasional dalam pelaksanaannya,” ujarnya menutup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Karawang