Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 03 AGUSTUS 2025 • 16:53 WIB

Pemkab Karawang Berlakukan Penghapusan Denda 9 Jenis Pajak Daerah, Berlaku 1 Agustus–30 September 2025

Pemkab Karawang Berlakukan Penghapusan Denda 9 Jenis Pajak Daerah, Berlaku 1 Agustus–30 September 2025ilustrasi/canva

JAWA BARAT - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meluncurkan kebijakan penghapusan denda untuk sembilan kategori pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Sembilan jenis pajak yang masuk dalam kebijakan penghapusan denda tersebut meliputi:

Pajak hotel
Pajak restoran
Pajak hiburan
Pajak penerangan jalan
Pajak parkir
Pajak air bawah tanah
Pajak air permukaan bukan logam dan batuan
Pajak reklame
Pajak bumi dan bangunan (PBB)


Menurut Sahali, selain menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, program ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi melalui pajak. Harapannya, langkah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.

"Ini saat yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Kepatuhan pajak akan membawa manfaat besar bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber utama dalam mendukung berbagai program pembangunan di Karawang. Karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah.

Program penghapusan denda ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi langsung dalam memajukan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Karawang Berlakukan Penghapusan Denda 9 Jenis Pajak Daerah, Berlaku 1 Agustus–30 September 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!