BSU 2025 Kembali Disalurkan, Berikut Cara Cek Lewat Aplikasi Pospay
JAWA BARAT - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi pascapandemi dan tekanan global.
Tahun ini, program BSU menyasar jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT Pos Indonesia, dan mulai didistribusikan secara nasional pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses, pencairan BSU kini juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos, khususnya bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara. Proses pencairan difasilitasi melalui aplikasi Pospay, yang kini menjadi salah satu kanal resmi pengecekan dan klaim bantuan tersebut.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Jangan Buat Judol, Pemerintah Kota Pangkalpinang Apresiasi Program BSU
Sebelum melakukan pengecekan di aplikasi Pospay, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui:
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id
Bagi penerima yang berhasil mendapatkan QR Code, tahap berikutnya adalah melengkapi data diri di aplikasi Pospay. Proses ini wajib dilakukan untuk dapat mencairkan bantuan:
Setelah menerima QR Code atau notifikasi sebagai penerima, Anda dapat mendatangi Kantor Pos dengan membawa dokumen berikut:
Perlu diketahui, pencairan dana hanya dapat dilakukan secara langsung oleh penerima bantuan. Pengambilan tidak dapat diwakilkan dalam bentuk apa pun.
Berikut ini langkah-langkah saat melakukan pencairan bantuan di Kantor Pos:
Program BSU ini diharapkan dapat memberikan bantalan ekonomi bagi pekerja, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga nasional di tengah dinamika ekonomi yang terus berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara