Menteri KLH Tinjau Lokasi Longsor di Puncak, Tegaskan Langkah Hukum atas Bangunan Ilegal (KLH)
JAWA BARAT - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol, melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana longsor di wilayah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7).
Kunjungan ini menyusul peristiwa tanah longsor yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, yang mengakibatkan dua korban jiwa.
Dalam tinjauannya, Menteri Hanif menyoroti keberadaan bangunan vila di kawasan yang menurutnya seharusnya tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan permanen. Ia menegaskan, kementerian akan mengambil langkah hukum tegas atas pelanggaran yang diduga turut menyebabkan bencana tersebut.
“Kerusakan lingkungan yang berdampak pada hilangnya nyawa manusia tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Ia menyampaikan bahwa pemilik bangunan, baik perorangan maupun badan usaha, akan dikenai pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara selama 3 hingga 10 tahun serta denda senilai Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Menteri KLH Tinjau Lokasi Longsor di Puncak, Tegaskan Langkah Hukum atas Bangunan Ilegal (KLH)
“Untuk kasus di lokasi ini, pemiliknya adalah individu. Namun bila ditemukan pelibatan korporasi di lokasi lain, kami akan telusuri lebih lanjut bersama tim penegak hukum dan penyidik independen,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan bangunan-bangunan di kawasan tersebut, Hanif menegaskan pihaknya masih menunggu hasil investigasi menyeluruh. Jika terdapat indikasi pidana, maka bangunan terkait akan dijadikan barang bukti dan status hukumnya ditentukan kemudian.
“Proses ini memerlukan waktu, mengingat kami perlu menguji kondisi tanah dan air, serta melakukan simulasi oleh para ahli sebelum pemberkasan dilakukan. Umumnya, proses tersebut memakan waktu hingga tiga bulan,” ungkapnya.
Menteri Hanif juga menyatakan rencana pemulihan kawasan terdampak melalui rehabilitasi vegetatif, dengan menanam jenis-jenis pohon berakar kuat guna memperkuat struktur tanah di wilayah rawan longsor tersebut.
Selain itu, ia menyebut akan kembali melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar segera menindaklanjuti arahan kementerian sebagaimana tertuang dalam surat resmi sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup