JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung kembali melaksanakan penataan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan estetika perkotaan. Kali ini, sebuah reklame videotron berbentuk bando yang melintang di atas Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepat di depan Hotel Santika Bandung, dibongkar pada Kamis (18/6/2026) malam hingga Jumat (19/6/2026) dini hari.
Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan rampung pada pukul 04.30 WIB. Reklame yang diturunkan berupa videotron dua sisi berukuran 4 x 12 meter yang membentang di atas ruas jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Bandung dalam menata ruang publik sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penutupan sementara arus lalu lintas di Jalan LLRE Martadinata. Langkah itu ditempuh guna menjaga keselamatan pekerja maupun pengguna jalan selama kegiatan berlangsung.
“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan membongkar konstruksi reklame bando berikut panel LED yang terpasang pada videotron tersebut. Mengingat posisi reklame berada di atas badan jalan dan memiliki ukuran yang cukup besar, proses pengerjaan dilaksanakan secara cermat dengan dukungan personel gabungan serta peralatan khusus.
Pekerjaan berlangsung sepanjang malam hingga menjelang pagi hari. Selama proses berlangsung, setiap tahapan pembongkaran dilakukan sesuai standar keselamatan kerja guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan aktivitas masyarakat.
Menurut Bambang, reklame yang ditertibkan tersebut merupakan reklame bando ke-12 yang berhasil dibongkar oleh Pemerintah Kota Bandung dalam rangka program penataan kota. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga: BPS Kota Bandung Kerahkan 2.000 Petugas untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selain mempertimbangkan aspek keindahan kota, keberadaan reklame yang melintang di atas jalan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan faktor keselamatan pengguna jalan dan penataan ruang publik. Karena itu, proses penertiban akan terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai jadwal tanpa hambatan maupun insiden yang mengganggu jalannya kegiatan.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” kata Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung