JAWA BARAT - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penanganan sampah di wilayahnya perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dariKampung Ramah Lingkungan
pemerintah daerah hingga masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Bantuan Keuangan Akselerasi Pengelolaan Sampah yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah dan menyeluruh, sekaligus mendorong pembangunan berbasis desa melalui dukungan pembiayaan.
Dalam arahannya, Rudy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dan lingkungan RT/RW. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara berkelanjutan dari hulu ke hilir, mencakup pengurangan sampah sejak sumbernya, peningkatan edukasi kepada masyarakat, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung di tingkat lokal.
Ia juga mendorong pemanfaatan anggaran desa secara proporsional, termasuk untuk program pengelolaan sampah, penguatan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), serta penyediaan fasilitas pendukung di lingkungan desa dan RW. Program KRL diarahkan berbasis kewilayahan dan diperkuat melalui kompetisi antar RT/RW guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bogor Raih Penghargaan Most Inspiring Leader Awards 2026
Selain itu, pemerintah daerah membuka peluang penataan dan legalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang sebelumnya tidak resmi, dengan kriteria tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan terintegrasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kebersihan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, bantuan keuangan akselerasi direncanakan mulai disalurkan pada Juni 2026 untuk memperkuat implementasi program di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Bogor