JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon, termasuk tanaman produktif, di sepanjang ruas jalan provinsi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di jalan provinsi tidak diperkenankan, kecuali telah memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat atau dilakukan dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan.
Pemkot Bandung menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan kualitas ruang terbuka hijau di wilayah kota.
Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di Kota Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), serta Jalan Gardujati.
Baca juga: Satpol PP Bandung Sisir Sejumlah Titik Rawan Lewat Patroli Jawara Sakti
Keberadaan pepohonan di kawasan tersebut dinilai memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dalam menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat tiga ketentuan utama. Pertama, larangan melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Kedua, setiap rencana penebangan atau pemangkasan harus memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Barat. Ketiga, dalam kondisi darurat, tindakan dapat dilakukan terlebih dahulu, namun tetap wajib dilaporkan setelahnya.
Menurut Luthfi, surat edaran tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat kepada DPKP Kota Bandung dan menjadi acuan dalam pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Sebut Underpass Gatsu–Baros Solusi Atasi Perlintasan Sebidang
Sebagai tindak lanjut, DPKP akan berkoordinasi dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat serta unit pelaksana teknis terkait. Setiap usulan penanganan pohon di ruas jalan provinsi nantinya akan diarahkan sesuai kewenangan instansi provinsi.
Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kualitas lingkungan yang lebih baik serta meningkatkan kenyamanan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung