JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan penyelidikan terkait belum optimalnya pelaksanaan surat edaran mengenai penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Dedi, langkah investigasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebijakan yang telah diterbitkan belum berjalan efektif di lapangan. “Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” ujarnya di Bandung, Rabu.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi ketidaksiapan aparatur dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sikap tersebut diwujudkan melalui penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang dinilai tidak menjalankan instruksi gubernur.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf kepada Warga Jabar Usai Salat Idulfitri 2026
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026 itu seharusnya memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, di lapangan masih ditemukan petugas yang menerapkan aturan lama sehingga menghambat pelayanan.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata Dedi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Penghapusan persyaratan KTP pemilik pertama diharapkan dapat mengurangi praktik percaloan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Dedi juga menegaskan bahwa tugas utama aparatur sipil negara adalah memberikan pelayanan, bukan mempersulit masyarakat dengan prosedur yang telah disederhanakan.
Baca juga: Revitalisasi Museum Cipari, Pemerintah Perkuat Pelestarian Sejarah dan Budaya
“Perpanjangan atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK,” ujarnya.
Ia berharap langkah penonaktifan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh unit pelayanan agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara