JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memulai rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Rabu (25/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada masyarakat Kecamatan Samarang. Ia berharap seluruh warga diberikan kesehatan serta kekuaMasjid Besar Samarang
tan, baik secara fisik maupun spiritual, agar dapat menjalankan ibadah di bulan suci dengan optimal.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, Bupati juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadhan dengan meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai-nilai keimanan.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya menjaga kebersihan secara menyeluruh selama bulan Ramadhan. Menurutnya, kebersihan tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup kebersihan hati dan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi diri sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Upaya menjaga kebersihan diri, hati, dan lingkungan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kondisi Kabupaten Garut yang aman, damai, dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Camat Samarang, Bambang Isnaeni Fathan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bupati beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah menjadi penyemangat bagi aparatur kecamatan maupun masyarakat.
Baca juga: Rencana RKB di SLB-C Karya Bhakti Dikaji, Pemkab Garut Utamakan Aspek Keselamatan
Ia juga memaparkan kondisi umum Kecamatan Samarang yang memiliki luas wilayah 3.256,2 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 52.346 jiwa yang tersebar di 13 desa.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Samarang saat ini tengah mempersiapkan rencana pemekaran Desa Samarang yang ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut