Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 15:13 WIB

Kejari Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar

Kejari Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan JabarKejari Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut. Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pemberian kredit selama periode 2018 hingga 2021 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, dalam konferensi pers di Garut, Rabu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan secara bertahap, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh akuntan publik.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AJ, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang periode 2016–2019; EH, Pimpinan Cabang periode 2020–2021; serta RR yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 dan kemudian menjadi Pimpinan Cabang Utama pada 2021–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Modus yang dilakukan antara lain kredit fiktif, kredit topengan, serta penambahan atau top-up pinjaman tanpa persetujuan pihak nasabah.

Baca juga: Pemkab Garut Prioritaskan Perbaikan 33 Jembatan Rusak

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!