Bupati Garut Serahkan SK Penugasan Kepala Puskesmas, Fokus Percepatan Capaian Kesehatan
JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati mengenai penetapan pejabat fungsional kesehatan yang diberi amanah tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan para kepala puskesmas ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempercepat pencapaian indikator kesehatan, termasuk dalam upaya menurunkan angka masalah gizi serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa penugasan ini diarahkan secara lebih terfokus pada wilayah-wilayah dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi, agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan secara lebih efektif.
“Kita memberikan perhatian khusus pada daerah dengan beban penduduk yang besar, baik secara jumlah maupun proporsi. Dengan begitu, intervensi yang dilakukan bisa lebih tepat sasaran,” ujar Bupati.
Baca juga: Pemkab Garut Matangkan Rangkaian Hari Jadi ke-213
Bupati juga meminta para Kepala Puskesmas yang baru ditetapkan untuk segera bekerja tanpa menunda. Menurutnya, memasuki bulan Februari terdapat sejumlah kewajiban administrasi dan pelaporan yang harus segera dituntaskan, sehingga tidak boleh terjadi kekosongan maupun perlambatan pelayanan di lapangan.
Selain penguatan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Garut juga tengah menyiapkan kolaborasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kerja sama tersebut ditujukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Garut yang saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Melalui penguatan program Keluarga Berencana, kita berupaya menekan laju pertumbuhan tersebut agar lebih terkendali,” tambahnya.
Bupati Garut Serahkan SK Penugasan Kepala Puskesmas, Fokus Percepatan Capaian Kesehatan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan layanan di puskesmas.
Dari total 67 posisi Kepala Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, ia merinci bahwa 25 orang tetap pada jabatan sebelumnya, 30 orang mengalami rotasi, 10 orang memperoleh promosi, dan dua posisi masih belum terisi.
Menurut Kristanti, proses mutasi dan penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 4 Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, yang menitikberatkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. Ia menambahkan bahwa para Kepala Puskesmas memikul tanggung jawab besar, mulai dari penyusunan perencanaan program, pengelolaan klaster layanan, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data dan informasi kesehatan.
Baca juga: Pemkab Garut Raih Opini Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Sebagai penutup, Kristanti turut mengingatkan pentingnya disiplin aparatur sipil negara. Ia menekankan agar para Kepala Puskesmas dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hari dan jam kerja sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut