Pemkab Garut Raih Opini Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI
JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Garut mencatatkan capaian positif dalam evaluasi pelayanan publik nasional. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia, Pemkab Garut memperoleh opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.”
Penghargaan tersebut tertuang dalam Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Penilaian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar terus meningkatkan mutu layanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi. Aspek yang dinilai meliputi kapasitas aparatur, sistem perencanaan yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi dan hasil pengawasan Ombudsman.
Pemkab Garut Raih Opini Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Selain itu, evaluasi ini juga dimaksudkan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi di setiap unit layanan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses penilaian dilakukan dalam rentang waktu September hingga November 2025.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas pencapaian yang diraih pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa opini positif dari Ombudsman RI merupakan buah dari sinergi dan dedikasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, kita memperoleh penilaian kinerja yang tinggi dan dinyatakan bebas dari maladministrasi. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh unsur di lingkungan Pemkab Garut,” ujar Syakur.
Baca juga: Pemkab Garut Matangkan Rangkaian Hari Jadi ke-213
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya memberikan arahan dalam kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat, 30 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut