Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 JANUARI 2026 • 16:27 WIB

Kemenimipas Resmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di Garut

Kemenimipas Resmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di GarutKemenimipas Resmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di Garut

JAWA BARAT - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Garut, Jawa Barat, pada Kamis (29/1). Peresmian ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan publik di bidang keimigrasian.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa perluasan jaringan layanan imigrasi diyakini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kehadiran Kantor Imigrasi Garut merupakan wujud konkret komitmen kementerian dalam menghadirkan pelayanan yang lebih merata sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di daerah.

Asep menegaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan keimigrasian, tetapi juga berperan sebagai pendukung pembangunan di Kabupaten Garut.

Peresmian kantor tersebut dilakukan melalui kegiatan tasyakuran yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima hibah tanah dan bangunan. Momentum ini sekaligus menandai langkah strategis Kemenimipas dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengenai penambahan kantor imigrasi di setiap kabupaten dan kota.

Baca juga: Pemkab Garut Siapkan Gerakan Tanam Pohon Keras untuk Perkuat Ketahanan Lingkungan

Kehadiran kantor imigrasi baru ini juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Data mencatat, sejak Januari 2025 hingga 27 Januari 2026, terdapat 10.077 pemohon paspor asal Kabupaten Garut yang mengurus dokumen di Kantor Imigrasi Tasikmalaya, serta 2.204 pemohon melalui Mal Pelayanan Publik Garut.

Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Garut, Kemenimipas berharap jarak tempuh masyarakat untuk mengakses layanan dapat dipangkas, waktu pelayanan menjadi lebih singkat, serta kenyamanan masyarakat semakin meningkat.

Asep menambahkan bahwa tuntutan publik terhadap kecepatan dan kemudahan pelayanan kini semakin tinggi, khususnya dalam pengurusan paspor, izin, dan dokumen keimigrasian lainnya. Oleh karena itu, realisasi pembentukan kantor ini dinilai sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut diproyeksikan memberi manfaat luas, terutama dalam mempermudah akses terhadap layanan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya. Selain itu, kantor ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Melalui peresmian ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan keimigrasian, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Jembatan Gantung Mandala Kasih Kembali Buka Akses Warga Dua Kampung di Garut

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan aspek keamanan dan ketertiban.

Sinergi lintas sektor yang dibangun ini menjadi bagian dari upaya Kemenimipas dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kemenimipas yang akan digunakan sebagai gedung operasional Kantor Imigrasi Garut. Hibah ini mencerminkan kuatnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih optimal.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai kehadiran Kantor Imigrasi di Garut sangat krusial untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan mudah dijangkau.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenimipas Resmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di Garut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!