JAWA BARAT - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld. Penerapan ini dilakukan dengan memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi dengan sistem E-TLE.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa saat ini Satlantas Polres Purwakarta telah mengoperasikan dua unit E-TLE Mobile Handheld. Sistem tersebut tengah dilakukan uji coba yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS ! Kecelakaan Truk Kontainer di Cikopo Purwakarta Sebabkan Kepadatan Dua Arah
“Penerapan E-TLE Mobile Handheld merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ujar AKP Muthia.
Sejak diterapkan, tercatat sebanyak 35 pelanggar lalu lintas telah terekam melalui sistem E-TLE Mobile Handheld. Terhadap pelanggaran tersebut, sistem secara otomatis mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Muthia menjelaskan bahwa penerapan E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, baik pada kegiatan patroli rutin maupun kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sebagai informasi, E-TLE Mobile Handheld merupakan sistem penindakan tilang elektronik yang menggunakan kamera pada perangkat smartphone yang telah terinstal aplikasi E-TLE. Perangkat tersebut dibawa langsung oleh personel Satlantas yang melaksanakan patroli. Setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dapat langsung didokumentasikan dan terekam ke dalam sistem E-TLE.
Baca juga: Isra Miraj: Peristiwa Agung, Sejarah Singkat, dan Hikmah bagi Kehidupan Umat Islam
Kasat Lantas menambahkan bahwa berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat ditindak melalui E-TLE Mobile Handheld, di antaranya pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
“Dengan penerapan E-TLE Mobile Handheld, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Selain sebagai sarana penindakan elektronik, E-TLE Mobile Handheld juga memiliki fungsi untuk penerbitan surat peringatan pelanggaran lalu lintas secara tindakan langsung. Petugas dapat mencetak dan menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan sebagai bentuk konfirmasi pelanggaran.
Melalui penerapan sistem E-TLE Mobile Handheld ini, Satlantas Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung