Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 15:13 WIB

Disnaker Cimahi Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap UMK 2026

Author

Disnaker Cimahi Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap UMK 2026

JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. UMK Kota Cimahi untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp4.090.567,99.

Kepala Disnaker Kota Cimahi menegaskan bahwa penetapan tersebut bersifat mengikat dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi. “Karena keputusan gubernur sudah ditetapkan, maka seluruh perusahaan di Cimahi harus melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK tahun 2026,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Besaran UMK tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Dalam keputusan itu, UMK Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.863.692.

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diajukan Pemerintah Kota Cimahi kepada pemerintah provinsi, yakni menggunakan faktor penyesuaian alfa sebesar 0,7 atau setara dengan kenaikan 5,87 persen.

Baca juga: Disbudparpora Cimahi Optimistis Libur Nataru Dorong Kunjungan Wisata

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Cimahi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, yang menetapkan UMS khusus bagi industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892.

Penetapan UMS tersebut berbeda dengan usulan awal Pemerintah Kota Cimahi. Sebelumnya, Pemkot mengajukan UMS untuk sektor industri kimia farmasi serta logam dan baja dengan besaran kenaikan Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58.

“Dalam usulan UMSK, faktor alfa yang diajukan sebesar 0,85, sementara yang ditetapkan gubernur menggunakan alfa 0,80 atau naik sebesar 6,50 persen,” jelas Asep.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Disnaker Kota Cimahi berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan serta menerbitkan surat edaran sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Ia menilai, secara umum tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi dalam memenuhi kewajiban pengupahan selama ini tergolong baik.

Baca juga: Dishub Kota Cimahi Siapkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

“Nantinya pengawasan akan tetap dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dari sisi imbauan, Disnaker akan menyampaikan melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU