Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 22:49 WIB

Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Badan Sungai

Author

Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Badan Sungai

JAWA BARAT - Pemerintah Kota Cimahi menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas badan sungai sebagai bagian dari penegakan aturan tata ruang sekaligus upaya mengembalikan fungsi ekologis sungai.

Penertiban dilakukan di Perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, dengan membongkar dua bangunan tambahan rumah yang digunakan sebagai garasi dan ruang tamu karena berdiri di atas aliran sungai. Sebelumnya, dua bangunan serupa juga ditertibkan di kawasan Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menyampaikan bahwa seluruh bangunan tersebut tidak memiliki izin karena dibangun di atas badan sungai. Pemkot Cimahi telah melakukan pendataan, sosialisasi, serta pemberian surat peringatan sebelum pembongkaran dilakukan secara bertahap.

Baca juga: DLH Kota Cimahi: Pembakaran Sampah Melanggar Perda dan Berbahaya bagi Kesehatan

Proses penertiban berlangsung kondusif dan mendapat kerja sama dari warga. Sebagai bentuk perhatian, Pemkot Cimahi menyiapkan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bagi warga terdampak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di daerah aliran sungai. Penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus langkah pencegahan banjir akibat penyempitan dan pendangkalan sungai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU