JAWA BARAT - Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor serta penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan itu, sebanyak 95 pelaku UMKM dari Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, menerima sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki. Program lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonominya.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Siagakan Pasukan Gabungan Hadapi Potensi Bencana Alam
Usai penyerahan sertifikat, acara juga diisi dengan penandatanganan LoI mengenai pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dukungan dalam perencanaan dan tata kelola pembangunan wilayah yang lebih terarah.
Bupati Cecep menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci atas terlaksananya program ini. “Ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kementerian UKM RI, ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian dari komitmen pemda dalam mendukung kebijakan nasional terhadap reforma agraria, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Sertifikasi tanah akan membantu pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan, serta membuka lebih banyak peluang pekerjaan,” tambahnya.
Baca juga: Diduga Akibat Penyakit Kambuh, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Penampungan Air di Tasikmalaya
Bupati Cecep berharap sertifikat yang diterima dapat meningkatkan rasa aman dan produktivitas masyarakat. “Semoga sertifikat ini memberikan manfaat nyata bagi warga Madiasari dan Cineam dalam meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Camat Cineam, Kepala Desa Madiasari, para pelaku UMKM penerima sertifikat, serta undangan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Tasikmalaya