JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendorong setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bandung untuk memiliki petugas khusus pemilah sampah. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menanggapi status darurat sampah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kota Bandung saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Karena itu, setiap RW akan memiliki satu petugas pemilah yang menerima upah secara rutin, setidaknya untuk dua bulan pertama,” ujar Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasir Impun, Kamis (30/10/2025).
Farhan menegaskan, pengelolaan sampah rumah tangga menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan lingkungan. Sekitar 60 persen timbulan sampah di Kota Bandung berasal dari aktivitas domestik warga.
“Kalau dulu kita terbiasa dengan slogan buanglah sampah pada tempatnya, kini sudah saatnya berubah menjadi selesaikan sampah di wilayahnya masing-masing. Pengelolaan sampah rumah tangga adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Perkuat Peran WPA untuk Cegah dan Kendalikan HIV/AIDS di Tingkat Kelurahan
Pasir Impun Jadi Contoh Wilayah Mandiri
Farhan menyoroti Kelurahan Pasir Impun sebagai wilayah yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan luas wilayah 84,11 hektar dan jumlah penduduk 15.835 jiwa, kawasan ini memiliki sejumlah inovasi seperti Rumah Maggot dan Bank Sampah yang berlokasi di Jalan H. Umar Dalam RT 06 RW 05.
Selain itu, Pasir Impun juga memiliki kawasan edukasi Pesona PASIM (Pengelolaan Sampah Organik Nuanza Alam Pasir Impun) yang menjadi destinasi studi lapangan bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dari total 11 RW yang ada, enam RW telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Sampah (KBS). Program ini menjadi pondasi penting dalam menumbuhkan kebiasaan pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Pasir Impun bisa menjadi model bagi wilayah lain. Warganya aktif memilah dan mengolah sampah organik, bahkan menjadikannya sarana edukasi lingkungan untuk anak-anak usia dini,” kata Farhan.
Kolaborasi Tiga Program Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menekankan pentingnya sinergi antarprogram lingkungan agar berjalan berkesinambungan di tingkat kelurahan. Ia menyebut tiga program utama yang perlu diintegrasikan, yakni:
- Kang Pisman – fokus pada pengolahan sampah organik,
- Buruan Sae – memanfaatkan hasil olahan sampah untuk media tanam, dan
- Dapur DASHAT – mengolah hasil panen menjadi makanan bergizi bagi keluarga.
'Sampah organik diolah di Kang Pisman, hasilnya digunakan di Buruan Sae, dan panennya dimanfaatkan di Dapur DASHAT. Jadi terbentuk siklus berkelanjutan dari lingkungan hingga ke dapur warga,” jelasnya.
Di Pasir Impun, konsep ini sudah dijalankan oleh masyarakat. Di RW 4, warga mengembangkan Buruan Sae Bumantara yang menggunakan pupuk dari proses maggotisasi. Sementara di RW 11, para kader mengelola Dapur DASHAT untuk melayani 10 balita dan 5 ibu hamil penerima manfaat.
Menurut Farhan, kolaborasi semacam ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah memahami nilai ekonomi, sosial, dan ekologis dari pengelolaan sampah.
Baca juga: Pemkot Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Fokus pada Kemandirian Warga
“Langkah warga Pasir Impun membuktikan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tentang kebersihan, tapi juga bagian dari ketahanan lingkungan dan kemandirian ekonomi,” tuturnya.
Penguatan Sinergi dan Ketahanan Lingkungan
Kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasir Impun merupakan edisi ke-29, dan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Pemkot Bandung, perangkat kewilayahan, dan masyarakat.
Menutup sambutannya, Farhan menekankan bahwa isu keamanan dan kesiapsiagaan bencana harus berjalan beriringan dengan ketahanan lingkungan.
“Jika setiap RW memiliki petugas pemilah dan warga mampu mengelola sampah organiknya sendiri, saya yakin Bandung bisa keluar dari darurat sampah secara mandiri,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Kota Bandung