JAWA BARAT - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran bernomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ditujukan kepada seluruh badan usaha AMDK yang beroperasi di Jawa Barat.
Dalam SE tersebut dijelaskan adanya permasalahan terkait kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan, yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, meningkatnya polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Baca juga: Sekda Subang Buka Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6
Selain itu, surat tersebut juga menetapkan batasan teknis kendaraan angkutan barang, yakni lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR menegaskan pentingnya seluruh perusahaan dan pihak ekspedisi segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam SE Gubernur Jawa Barat.
“Surat Edaran Gubernur ini dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh pihak Aqua dan ekspedisinya agar segera menyesuaikan,” ujar Kang Rey, sapaan akrab Bupati Subang.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan terkait jam operasional kendaraan angkutan berat tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kang Rey mengungkapkan bahwa mayoritas aduan masyarakat yang diterima Pemkab Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional oleh kendaraan angkutan berat.
“Hampir 80 persen laporan masyarakat yang masuk berhubungan dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.
Baca juga: Wakil Bupati Subang Buka Hari Kedua Sosialisasi Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6
“Jangan sampai muncul kebijakan yang lebih ketat dari ini. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kang Rey menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha AMDK, tetapi juga bagi seluruh perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di Kabupaten Subang.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar seluruh kendaraan operasional perusahaan di wilayah Subang menggunakan pelat nomor “T”, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah sekaligus kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para Asisten Daerah Setda Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta perwakilan dari PT Tirta Investama (AQUA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Subang