Diduga Akibat Penyakit Kambuh, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Penampungan Air di Tasikmalaya
JAWA BARAT - Seorang pria berusia 57 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam penampungan air (toren) di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/10). Polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan dugaan sementara kematian disebabkan oleh penyakit yang kambuh.
Kapolsek Singaparna, AKP Roni Hartono, menjelaskan korban bernama Abdul Karim (57), yang diketahui bekerja sebagai penjaga rumah kontrakan di Kampung Gunung Putri, Desa Cintaraja. Korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam posisi telungkup dengan kepala berada di bawah di dalam toren air setinggi sekitar dua sentimeter.
“Dugaan sementara, saat memperbaiki penampungan air, korban mengalami pusing berat akibat riwayat hipertensi yang dideritanya. Kondisi itu membuatnya tidak sempat keluar dari tandon, hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar AKP Roni kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebelum kejadian, salah satu penghuni kontrakan sempat mengeluhkan air yang tidak mengalir. Menanggapi keluhan itu, korban berinisiatif memeriksa toren yang terletak di atap bangunan. Namun setelah itu, korban tidak lagi terlihat hingga akhirnya warga menemukan tangga terpasang menuju ke arah atap, dan mendapati korban sudah tak bernyawa.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Lansia
“Ketika ditemukan, tubuh korban sudah dalam keadaan kaku. Hasil pemeriksaan di lokasi juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan,” jelas Kapolsek.
Polisi menduga kuat penyebab kematian adalah penyakit darah tinggi yang diderita korban, mengingat korban diketahui kerap mengeluhkan pusing sebelumnya.
Jenazah Abdul Karim kemudian dievakuasi ke RSUD dr. KHZ Mustofa Tasikmalaya untuk pemeriksaan medis lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara