JAWA BARAT - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) akan mulai disalurkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Senin (20/10) mendatang.
“Selama tiga bulan ke depan Oktober, November, dan Desember masyarakat akan menerima tambahan bantuan langsung tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Jadi, mulai Senin depan bisa langsung diambil sekaligus untuk tiga bulan, yakni sebesar Rp900.000,” ujar Teddy di Tangerang, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan, penyaluran BLTS akan dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Program ini, kata Teddy, merupakan langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menurutnya, program tersebut resmi diluncurkan pada Jumat (16/10) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Pak Mensos sudah berkoordinasi langsung dengan bank-bank Himbara dan kantor pos, jadi bisa dipastikan mulai Senin dana BLTS sudah bisa diterima masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” terangnya.
Teddy menambahkan, total anggaran BLTS yang akan disalurkan mencapai lebih dari Rp30 triliun, hasil dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejak awal tahun.
Baca juga: Jawa Barat Catat Rekor Baru, 42 Warisan Budaya Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kebijakan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pagu anggaran tahun 2025 awalnya sebesar Rp71 triliun untuk 20 juta KPM. Namun, di era Presiden Prabowo, jumlahnya dinaikkan menjadi lebih dari Rp110 triliun mungkin yang terbesar sepanjang sejarah,” ungkap Saifullah.
Dengan penyaluran BLTS ini, pemerintah berharap program bantuan tersebut dapat membantu masyarakat mempertahankan daya beli dan meningkatkan kesejahteraan menjelang akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara