JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay.
Para pelaku usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggaran terjadi karena kayu dan barang lainnya ditumpuk di atas saluran air (solokan) serta di badan jalan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung ke lokasi sekaligus melakukan dialog dengan lima pengusaha yang terlibat pada Rabu, 17 September 2025.
“Saya menerima laporan dari warga dan para Ketua RW terkait penumpukan kayu di atas saluran air. Hal ini jelas tidak sesuai aturan. Jalan dan solokan adalah fasilitas publik, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin.
Ia menilai, praktik tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan masyarakat sekitar.
“Kerugian akibat tindakan semacam ini dirasakan banyak orang hanya demi kepentingan usaha. Semua warga memiliki hak yang sama atas ruang publik, jangan sampai ada pihak yang mengambil hak orang lain,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk memindahkan seluruh barang-barangnya dalam jangka waktu dua minggu. Jika kesepakatan tersebut tidak dijalankan, Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami berikan waktu dua minggu, setelah itu area ini harus bersih. Bila tidak dipatuhi, tentu ada sanksi sesuai aturan,” kata Erwin.
Selain itu, Pemkot bersama pengusaha juga menyepakati solusi berupa lokasi alternatif penyimpanan agar tidak lagi menimbulkan gangguan bagi warga.
Baca juga: Kejati Jabar Telusuri Dugaan Korupsi di Perumda Tirtawening Bandung
“Langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga ketertiban bersama. Justru kami ingin kegiatan usaha tetap berjalan, namun tetap menghormati aturan,” jelas Erwin.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, bersih, dan indah bagi seluruh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung