JAWA BARAT - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang membahas persetujuan serta penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Rabu (27/8/2025).
Adapun dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah, serta Raperda terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menyoroti persoalan sampah di Karawang yang kian meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri. Ia menyebut, timbunan sampah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 1.200 hingga 1.400 ton per hari.
“Jumlah ini bukan sedikit. Tanpa penanganan yang tepat, persoalan ini bisa berdampak pada kesehatan masyarakat melalui pencemaran air, udara, dan tanah, serta mengganggu perekonomian daerah termasuk tercemarnya aliran sungai,” ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah kendala yang muncul menuntut adanya langkah strategis untuk segera dicari solusi. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dinilainya menjadi pijakan penting, namun perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Karawang Tampilkan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2025
“Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten, DPRD, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat Karawang untuk bersama-sama mengawal implementasi regulasi ini,” ujarnya.
Terkait APBD, Bupati Aep menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. “Mari kita pastikan setiap program berjalan tertib, efisien, dan tepat sasaran. Setiap rupiah dari APBD adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Karawang