Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 15:09 WIB

Pemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah di Bawah 3 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan

Pemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah di Bawah 3 Hektare, Dorong Ketahanan PanganPemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah di Bawah 3 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk lahan sawah. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus memperkuat program swasembada pangan.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan pada Selasa (19/8), bahwa kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai penghapusan tunggakan PBB. Meski demikian, Aep menegaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menikmati pembebasan pajak tersebut.

“Pembayaran PBB gratis hanya berlaku untuk petani dengan kepemilikan lahan sawah di bawah 3 hektare atau kurang dari 30.000 meter persegi,” kata Aep.

Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Sawah.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas Bermodus Mengaku Polisi

Selain pembebasan PBB untuk sawah, Pemkab Karawang juga memberikan insentif berupa pengurangan tunggakan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk tunggakan tahun 1993 hingga 2012, diberikan potongan 50 persen dan bebas denda. Sementara tunggakan tahun 2013 sampai 2023 mendapatkan potongan 20 persen tanpa denda, dan tahun 2024 diberikan keringanan 10 persen serta bebas denda.

Aep menambahkan, stimulus pajak ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah di Bawah 3 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!